Menurut bahasa, aurat berarti malu, aib, dan buruk. kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaa. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberikan arti yang tidak baik di pandang, memalukan , dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah allah swt.
2. Makna jilbab dan busana muslimah
secara etmologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan telapak tangan. Dalam bahasa arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah veil. Selain itu kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, hijab, dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai(baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa indonesia, pakaian juga disebut busana. jadi busana muslimah berarti pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian pakaian wanita islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaika bagi wanita itu sendiri serta masyarakat dimana dia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah allh swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri nabi muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu(Q.S. al-ahzab/33:32-33) setelah itu allah swt memerintahkan kepada istri-istri nabi muhammad saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-ahzab/33:53).
Selanjutnya karena istri-istri nabi muhammad saw juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka allah swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-ahzab/33:59). DAlam ayat ini allah swt memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri nabi muhammad saw dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman . Dengan demikian menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
0 komentar